Batasan, Fungsi & Peran Penyuntingan
Batasan, Fungsi & Peran Penyuntingan
Prolog
Penyuntingan telah ada dalam dunia penerbitan buku di Indonesia sejak 1890 (dikerjakan oleh orang non pribumi, yaitu oleh orang Belanda dan Tionghoa). Pendidikan Editing/penyuntingan di Indonesia, setingkat D3 baru dimulai tahun 80 an yaitu, program studi editing D3 di Universitas Pajajaran, Bandung dan Program Studi penerbitan D3 di Politeknik Negeri Jakarta, dimulai tahun 1990 awal berdirinya Poltek jurusan ini (dahulu bernama Politeknik Universitas Indonesia).
Dengan demikian, editor-editor yang sampai saat ini menggeluti dunia penerbitan buku nasional, mungkin berbekal pengalaman dan autodidak, karena memang belum memasyarakatnya pendidikan tinggi editing (terutama sampai jenjang S1, S2, bahkan S3). Bekerja menjadi Editor, mungkin tidak dicita-citakan atau direncanakan sebelumnya, selain itu profesi editor juga belum mendapatkan perhatian dari pihak penerbit buku.
Menyunting/mengedit jamaknya dihubungkan dengan kegiatan mempersiapkan sebuah naskah, baik berupa tulisan pendek ataupun calon buku, dari segi bahasa. Tugas penyunting adalah mengelola bahasa sebuah naskah, melakukan perbaikan di mana perlu, dengan berpegang pada kaidah bahasa hingga sesampai di tangan pembaca, naskah itu menjadi lebih tertib secara tata bahasa. Dengan kata lain, kerja menyunting berurusan dengan bahasa, dan bahasa di sini diperlakukan sebagai sarana belaka bagi penulis guna menyampaikan ide atau perasaannya.
Fungsi seorang penyunting tidak berhenti pada perbaikan ejaan dan tata kalimat, tapi juga berperan untuk memastikan apakah ide penulis sampai ke pembaca secara utuh, tidak kurang tidak lebih. Dan benar, dalam arti bersesuaian dengan fakta.
B. Pengertian Editing / Menyunting
Kata editing dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari Ingris. Editing berasal dari bahasa Latin editus yang artinya ‘menyajikan kembali’. Editing dalam bahasa indonesia bersinonim dengan kata editing. Dalam bidang audio-visual, termasuk film, editing adalah usaha merapikan dan membuat sebuah tayangan film menjadi lebih berguna dan enak ditonton.
Tentunya editing film ini dapat dilakukan jika bahan dasarnya berupa shot (stock shot) dan unsur pendukung seperti voice, sound effect, dan musik sudah mencukupi. Selain itu, dalam kegiatan editing seorang editor harus betul-betul mampu merekontruksi (menata ulang) potongan-potongan gambar yang diambil oleh juru kamera. Leo Nardi berpendapat editing film adalah merencanakan dan memilih serta menyusun kembali potongan gambar yang diambil oleh juru kamera untuk disiarkan kepada masyarakat. (Nardi, 1977).
Ada istilah lain yang sering muncul dalam dunia penerbitan seperti penyunting bahasa, penyunting buku, editor bahasa, editor penyelia dan editor buku. Istilah penyunting bahasa biasanya dipadankan dengan editor penyelia, sedangkan penyunting buku dipadankan dengan editor buku. Sedangkan istilah penyunting penyelia berarti orang (pemimpin) yang bertugas mengawasi kegiatan penyuntingan (KBBI, 2001). Contoh: Anton M.Moeliono adalah penyunting penyelia Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988).
Istilah editor buku/penyunting buku mengacu pada orang yang yang mengumpulkan tulisan/karangan orang lain untuk ditawarkan ke penerbit atau diterbitkan. Jadi, seseorang yang mengumpulkan tulisan/karangan orang lain untuk ditawarkan ke penerbit atau untuk diterbitkan disebut editor buku. Nama editor buku biasanya dicantumkan pada kulit depa buku (cover depan). Contoh: Acep Zamzam Noor adalah editor buku Muktamar: Antologi Penyair Jabar (2003), Korrie Layun Rampan adalah editor buku Dunia Perempuan: Antologi Ceria Pendek Cerpenis Wanita Indonesia (2002).
Editor buku/penyunting buku dapat juga disebut editor antologi atau anthology editor. Biasanya editor buku/penyunting buku berada di luar penerbit. Jadi, editor buku bukanlah karyawan/pegawai penerbit dan tidak mendapatkan gaji tetap/bulanan dari penerbit.
C. Fungsi dan Peran Editor
Kata editor berasal dari bahasa Inggris. Menurut Kamus Inggris-Indonesia (Echols & Shadily), kata editor bermakna redaktur, pemeriksa naskah untuk penerbitan. Kata edit sendiri bermakna membaca dan memperbaiki (naskah), mempersiapkan (naskah) untuk diterbitkan (1975).
Akan tetapi, saat ini kata editor sudah diadopsi ke dalam bahasa Indonesia. Menurut KBBI (2001), kata editor berasal dari kata edit. Dari kata edit muncul kata mengedit (kata kerja) dan editor (kata benda/nomina). Kata editor bermakna orang yang mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan di majalah, surat kabar, dan sebagainya; penyunting.
Dalam kaitannya dengan penerbitan buku di Indonesia, istilah editor lebih luas cakupan da pengertiannya dari yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Inggris-Indonesia. Istilah editor pada istilah kedua kamus tersebut lebih cocok untuk penerbitan media cetak (Koran, majalah dan sebagainya) dan kurang pas untuk editor yang bekerja di penerbit buku.
Editor yang bekerja di penerbit buku tidak hanya mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan (KBBI) atau pemeriksa naskah untuk penerbitan (Echols dan Shadily). Akan tetapi, lebih dari itu, editor juga harus mencari naskah dan merencanakan naskah yang akan diterbitkan.
Dengan demikian fungsi (tugas) pokok dari editor penerbit buku sebagaimana berikut:
a. Merencanakan naskah yang akan diterbitkan oleh penerbit
b. Mencari naskah yang akan diterbitkan
c. Mempertimbangkan naskah yang masuk ke penerbit (ikut mempertimbangkan layak-tidaknya sebuah naskah diterbitkan)
d. Menyunting naskah dari segi isi/materi
e. Memberi petunjuk/arahan pada kopieditor (penyunting bahasa/editor bahasa) yang membantunya mengenai cara penyuntingan naskah.
Tugas lain dari seorang editor di penerbit buku adalah:
a. menyetujui naskah untuk dicetak
b. memberi saran terhadap rencangan kulit depan buku, dan
c. menyetujui rancangan kulit depan (cover depan)
Mengingat salah satu tugas dari seorang editor mencari naskah, maka dia mau tak mau sering berada di luar kantor. Jika perlu, editor bisa melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri (sepanjang penerbit tempat kerjanya mampu membiayainya). Di dalam negeri misalnya, editor mengunjungi calon pengarang/penulis di luar kota. Di luar negeri, misalnya, editor mengunjungi pameran-pameran buku internasional guna mendapatkan hak cipta (copyright) buku tertentu untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Dilihat dari tugas editor dan penyunting naskah tersebut di atas, boleh dikatakan tanggung jawab editor lebih berat dari penyunting naskah. Namun dalam sebuah penerbit yang terdiri dari berbagai unsur (redaksi, pemasaran, produksi, dan administrasi keuangan), keduanya memiliki fungsi masing-masing. Nama editor biasanya dicantumkan pada halaman hak cipta buku
Hal yang harus dipahami adalah fungsi penyunting dan editor hanya terbatas pada pengolahan naskah menjadi suatu bahan yag siap cetak dan mengawasi pengolahan pelaksanaan segi tehnis sampai naskah tadi terbit. Penyunting bukan penerbit, jadi mereka tidak bertanggung jawab atas masalah keuangan, penyebarluasan, dan pengelolaan ketatausahaan penerbitan. Para penyunting semata-mata bertanggung jawab atas isi dan buka produksi bahan yang diterbitkan.
Untuk memapankan peran dan kedudukan penyunting sebagai agen yang ikut berperan dalam memajukan ilmu dan tehnologi, setiap sepak terjang kegiatan penyunting haruslah didasarkan pada pemahaman seperangkat kode etik cara bersikap dan bekerja.
Share This
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Designed By Blogger Templates
Tidak ada komentar:
Posting Komentar